Gugatan PTUN Blue Bird
Blue Bird Kalah di PTUN, Forum Taksi Sambut Meriah Putusan Majelis Hakim
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Majelis hakim PTUN Tanjungpinang di Batam, Kepri, menolak gugatan Blue Bird saat sidang Rabu 29 April 2015, sekira pukul 10.05 WIB.
Setelah Hakim membacakan keputusannya, sontak seluruh sopir taksi yang memadati PTUN bersorak.
"Alhamdulillah. Hidup Hakim," sorak seluruh sopir taksi yang mendengar jalannya sidang lewat speaker yang berada di halaman PTUN.
Pihak armada taksi Blue Bird selama 10 bulan menjalani persidangan gugatan terhadap Walikota Batam, tergugat I dan intervensi I FPNT serta intervensi II FKPTPB sebagai tergugat II.
Blue Bird tak puas setelah Pemko Batam membatalkan izin terhadap 350 unit taksi untuk beroperasi di Batam. Pembatalan setelah desakan dari sopir taksi lokal di Batam.
Saat ini Blue Bird hanya mengoperasikan sekitar 75 unit taksi.
[alf]
Komentar Via Facebook :