Gugatan PTUN Blue Bird

Kalah Gugatan, Pihak Blue Bird Kecewa Putusan Majelis Hakim PTUN

Kalah Gugatan, Pihak Blue Bird Kecewa Putusan Majelis Hakim PTUN

Suasana sidang pembacaan putusan majelis hakim PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu 29 April 2015. (Foto: Alfi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Majelis hakim PTUN Tanjungpinang di Batam, Kepri, menolak gugatan Blue Bird saat sidang Rabu 29 April 2015, sekira pukul 10.05 WIB. Pihak Blue Bird tampak kecewa dengan putusan tersebut.

Tantimin, kuasa hukum Blue Bird, tampak kecewa dengan putusan itu. Dengan wajah kecewa ia keluar dari ruang sidang.

"Ini merupakan sebuah ketidakadilan untuk Blue Bird, tapi kita kembali kepada keputusan Hakim dan saya menunggu konfirmasi dari pihak Blue Bird akan banding atau tidak. Kita juga mempunyai waktu tenggang 14 hari untuk banding," kata Tantimin.

Pihak armada taksi Blue Bird selama 10 bulan menjalani persidangan gugatan terhadap Walikota Batam, tergugat I dan intervensi I FPNT serta  intervensi II FKPTPB sebagai tergugat II.

Blue Bird tak puas setelah Pemko Batam membatalkan izin terhadap 350 unit taksi untuk beroperasi di Batam. Pembatalan setelah desakan dari sopir taksi lokal di Batam.

Saat ini Blue Bird hanya mengoperasikan sekitar 75 unit taksi.

 

[alf]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews