Banyak Gugatan Soal Lahan, BP Batam Perpanjang MoU dengan Kejati Kepri

Banyak Gugatan Soal Lahan, BP Batam Perpanjang MoU dengan Kejati Kepri

Kepala BP Batam dan Kejati Kepri melakukan penandatanganan MoU (Foto: Humas BP Batam)

Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di Gedung Marketing Centre BP Batam, Jumat (24/8/2018). 

MoU ini merupakan perpanjangan yang terkait pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kajati Kepri Asri Agung Putra mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, harus ada kerja sama dengan institusi lain untuk bantuan hukum.

"Selama ini kita tahu tugas dan fungsi BP Batam. Kita mengawasi agar tugas BP Batam baik atau on the track, tidak menyimpang dan dikawal agar berjalan lancar," ujar Asri usai penadatangan MoU.

Asri menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman berupa pemberian bantuan hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata mau pun tata usaha negara untuk mewakili pihak pertama berdasarkan surat kuasa khusus.

"Pendampingan hukum yang dilakukan pihak Kejati Kepri selaku JPN juga bisa dalam bentuk sebagai penggugat mau pun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi," katanya.

Sementara itu Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan kerja sama sebelumnya banyak memberikan manfaat bagi BP Batam, khususnya dalam menghadapi gugatan yang ditujukan terhadap BP Batam.

Ia mengakui bahwa selama ini pihaknya sering menghadapi gugatan hukum, terutama yang paling banyak menyangkut soal lahan.

"Gugatan terhadap BP cukup banyak. Dan prediksi itu juga akan terjadi ke depannya," kata Lukita.

BP Batam, kata dia, juga sangat terbantu setiap mengambil kebijakan terkait sebuah regulasi seperti, pemberian pertimbangan untuk memberikan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dan pendampingan hukum atau Legal Assistance (LA) serta Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan TUN.

"Selain itu kami juga meminta Kejati untuk meningkatkan kapasitas pegawai BP, khususnya bagian biro hukum," katanya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews