Jaksa Agung: Mary Jane Batal Dieksekusi Mati

Jaksa Agung: Mary Jane Batal Dieksekusi Mati

Mary Jane

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan terpidana mati asal Filipina Mary Jane batal dieksekusi. Alasannya karena adanya permintaan dari Presiden Filipina Beniqno Aquino kepada Presiden Joko Widodo.

"Eksekusi Mary Jane ditunda," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana saat dihubungi, Rabu (30/4/2015).

Delapan terpidana yang sudah dieksekusi yaitu ‎ WN Australia Andrew Chan, WN Australia Myuran Sukumaran, WN Nigeria Martin Anderson, WN Nigeria Raheem Agbaje, WN Brazil Rodrigo Gularte, WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria Okwudili Oyatanze, dan WN Indonesia Zainal Abidin.

sumber: detik

 

[snw]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :