Korupsi Kebun Raya Batam
Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Lagi Korupsi Kebun Raya Batam
Tersangka Kebun Raya Batam saat digiring di Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa 29 April 2015. (Foto: Yandika)
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi tersangka dugaan korupsi Kebun Raya Batam Selasa 28 April 2015 pukul pukul 21.05 WIB.
Kepala Seksi Penerangan dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri Yulianto mengatakan, Direktur PT Asri Putra Loka, YS beserta ONS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Tim 3 Satgasus Tipikor sudah menetapkan tersangka proyek pembangunan Kebun Raya Batam, MZ.
Proyek dari Dirjen Tata Ruang Kementrian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2014 hingga kini tak berjalan.

Komentar Via Facebook :