Korupsi Kebun Raya Batam

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Lagi Korupsi Kebun Raya Batam

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Lagi Korupsi Kebun Raya Batam

Tersangka Kebun Raya Batam saat digiring di Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa 29 April 2015. (Foto: Yandika)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi tersangka dugaan korupsi Kebun Raya Batam Selasa 28 April 2015 pukul pukul 21.05 WIB.

Kepala Seksi Penerangan dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri Yulianto mengatakan, Direktur PT Asri Putra Loka, YS beserta ONS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya Tim 3 Satgasus Tipikor sudah menetapkan tersangka proyek pembangunan Kebun Raya Batam, MZ. 

Proyek dari Dirjen Tata Ruang Kementrian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2014 hingga kini tak berjalan.

 
[hen]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :