BNN Gagalkan Penyelundupan 3 Karung Sabu, 6 Orang Jadi Tersangka

BNN Gagalkan Penyelundupan 3 Karung Sabu, 6 Orang Jadi Tersangka

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan anggota BNN dalam operasi di Aceh dan Sumatera Utara. (Foto: ist)

Batam- Badan Narkotika Nasional ( BNN ) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Kali ini enam orang bersama barang bukti tiga karung sabu diamankan di perairan Aceh Timur, Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu Sumut, Minggu (19/8/2018).

Deputi Berantas BNN Republik Indonesia Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan ketujuh orang yang diamankan yakni Ibrahim alias Hongkong, Rinaldi, Ibrahim Jampok, Abdul Rahman, Joko,  dan Amat.

"Dalam penangkapan awal kapal kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka diamankan 4 orang dengan barang bukti 3 karung goni diduga narkotika," kata Arman kepada batamnews.co.id, Senin (20/8/2018) sore.

Arman menambahkan, anggota melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong sebagai pemilik narkotika serta Rinaldi alias Naldi pemilik kapal.

Selain sabu, petugas BNN juga mengamankan barang bukti lain berupa mobil Fortuner dengan nopol BK 5 IH, uang tunai Rp1.550.000, telepon genggam, ATM, paspor no. 6019 0045 3176 8511, Kartu Anggota DPRD Kab Langkat atas nama Ibrahim, sim card dan kartu identitas serta
stnk mobil dan motor.

( jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews