74 Narapidana di Kepri Terima Remisi Kemerdekaan

74 Narapidana di Kepri Terima Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi

Bintan - HUT ke-73 tahun Kemerdekaan RI menjadi moment berharga bagi 74 narapidana dan anak pidana yang berada dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kepri. 

Mereka mendapatkan remisi bebas masa tahanan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwilkumham Kepri, Rinto Gunawan Sitorus mengatakan ada 1.720  narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-73 tahun Kemerdekaan RI  ini. Namun yang langsung bebas hanya 74 orang saja.

"Kalau yang bebas hanya 74 orang saja. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rutan di Kepri," ujarnya, Kamis (16/8/2018).

Narapidana dan anak pidana yang dapat remisi diantaranya dari Lapas kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 381 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 109 orang dan Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 84 orang.

Kemudian dari Lapas kelas IIA Batam sebanyak 713 orang, LPKA Kelas II Batam sebanyak 34 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 79 orang dan Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 148 orang.

Sedangkan dari Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sebanyak 140 orang dan Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 32 orang.

"Remisi masa tahanan yang didapatkan narapidana tidak sama. Ada yang dapat 1 bulan bahkan sampai 6 bulan," jelasnya.

Syarat penerima remisi yaitu harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukuman dan sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan.

"Remisi ini direncanakan akan diberikan secara simbolis oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di LP Kelas II A Tanjungpinang pada perayaan HUT ke-73 tahun Kemerdekaan RI nanti," ucapnya.

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews