70 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi SPPD DPRD Karimun

70 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi SPPD DPRD Karimun

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap staf DPRD Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

Karimum - Polisi terus melakukan pengungkapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (DPRD) Kabupaten Karimun terus bergulir. Hingga kini, hampir 70 orang saksi telah diminta keterangan oleh penyidik.

Para saksi berasal dari Anggota DPRD Karimun, staf Kantor DPRD Karimun, Sekretaris Dewan DPRD Karimun yang lama (Usman Ahmad) serta beberapa saksi lain. Untuk saksi ahli, menunggu pemeriksaan semua saksi selesai.

"Ada yang dari staf, anggota DPRD unsur pimpinan DPRD dan sekwan. Kita masih memeriksa ini jadi belum ke saksi ahli," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara melalui Kanit Tipidkor, Iptu Binsar Samosir, Rabu (8/8/2018).

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun baru menetapkan satu orang tersangka, Bz, yaitu mantan bendahara DPRD Karimun. Bz tidak dilakukan penahanan, namun pihak kepolisian dan imigrasi melakukan pencekalan.

"Sudah hampir 70 saksi kita periksa dalam kasus ini. Untuk Bz yang menjadi tersangka dilakukan pencekalan walau pun tidak ditahan," ujarnya.

Dikabarkan, akibat pencekalan tersebut, Bz yang dijadwalkan menunaikan ibadah haji tahun ini tidak jadi berangkat ke Arab Saudi.

"Sudah diberlakukan pencekalan. Jadi tidak bisa keluar negeri," ucap Binsar.

Disinggung terkait akan ada tersangka lainnya, Binsar tidak bisa menerka-nerka. Hanya saja, polisi masih terus melakukan pemeriksaan.

"Untuk itu kami ada mekanismenya, yang jelas kita terus melakukan pemeriksaan," ujar Iptu Binsar.
(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews