Gasak Isi Rumah Warga di Tanjungpinang, Polisi Ciduk Deski di Batam

Gasak Isi Rumah Warga di Tanjungpinang, Polisi Ciduk Deski di Batam

Deski akhirnya tertangkap oleh aparat setelah beberapa waktu buron. Ia merupakan salah satu dari kawanan maling yang beraksi di Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Setelah beberapa bulan buron, pelaku pembobol rumah di Jalan Bestari Kilometer 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang diringkus jua oleh polisi. Deski Ramendo (19) diciduk di Jalan Nagoya Square Kota Batam, Selasa (24/7/2018).

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Yustinus Halawa menuturkan, kejadian berawal saat pemilik rumah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong selama dua minggu. Barang-barang berharganya raib digondol maling.

“Atas kejadian itu korban melaporkan ke Mapolsek Tanjungpinang Timur,” kata Ipda Yustinus, Kamis (26/7/2018).

Ia mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku yakni Irwan, Ridwan dan Elia Agung.

“Tiga pelaku itu ditangkap sebulan yang lalu, berdasarkan keterangan mereka bahwa melakukan aksi tersebut bersama Deski Ramendo,” ujarnya.

Ia melanjutkan, keemapat pelaku melakukan modus pencurian dengan cara merusak pintu rumah bagian belakang, setelah itu mereka mengambil barang-barang korban secara bergantian.

“Mereka mengambil secara mencicil, hingga sampai ludes barang korban disikatnya, dan kerugian dialami korban sekitar 17 juta,” jelas Ipda Yus.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews