Seorang Pria Setubuhi Kuda Umur 2 Tahun, Ini Akibatnya

Seorang Pria Setubuhi Kuda Umur 2 Tahun, Ini Akibatnya

Ilustrasi kuda

Sydney - Seorang pria asal Grafton, New South Wales, Australia menyetubuhi seekor kuda berusia 2 tahun (22/1/2018). Kuda itu langsung berubah. Pria itu dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda 700 dolar Australia atau Rp 7,4 juta.

Seorang pelatih kuda mengatakan bahwa ia sedang mempersiapkan kuda (yang jadi korban) untuk ikut pacuan. Tetapi insiden tersebut telah mengubah tingkah laku si binatang secara dramatis.

"Dia (kuda) baru berusia dua tahun dan kami terpaksa mengeluarkannya dari kandang," kata sang pelatih.

Anak kuda itu berubah drastis. Sebelumnya tenang, berubah menjadi sangat tegang hanya dalam waktu 24 jam.

"Anda pasti tidak ingin melihat insiden semacam ini terjadi, benar-benar sesuatu yang menyakitkan," paparnya lagi.

Pria yang menyetubuhi kuda itu diketahui bernama lengkap  Daniel Raymond Webb-Jackson. Atas perbuatanya, ia dituduh melakukan dua tindakan seksual terhadap kuda itu.

Kejadiannya ketika ia bekerja di sebuah penangkaran kuda di Turf St. Ketika menjalani persidangan, pria berumur 31 tahun itu membantahnya dan menyatakan tak bersalah.

Selama diinterogasi oleh polisi, Webb-Jackson mengaku bahwa kuda itu mencium selangkangannya dan mengedipkan mata padanya. Oleh sebab itu, ia yakin bahwa hewan itu telah memberinya izin, demikian menurut laporan The Daily Examiner of Grafton, seperti dilansir News.com.au, Kamis (19/7/2018).

Namun menurut keterangan seorang saksi, yang merupakan pelatih kuda di tempat Webb-Jackson bekerja, menyebut bahwa ia dan stafnya mencurigai gangguan yang terjadi di satu kandang beberapa bulan ini.

Atas dasar itulah, mereka sepakat memasang kamera CCTV sebagai langkah pengamanan. Saat alarm peringatan berbunyi pada 22 Januari malam, betapa terkejutnya sang pelatih lantaran memergoki Webb-Jackson  sedang membuka sejumlah kandang kuda.

Mereka segera menelepon polisi dan melaporkan insiden yang dilihatnya. Polisi kemudian menyergap Webb-Jackson yang ketika itu sedang berjongkok di sudut sebuah kandang.

Ia sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian, sehingga terjadi perkelahian singkat. Namun akhirnya Webb-Jackon berhasil digiring ke kantor polisi Grafton.

Dalam persidangan, Hakim Karen Stafford, Webb-Jackson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan kekejaman terhadap hewan.

Ia dijatuhi hukuman penjara 10 bulan, dengan periode non-pembebasan bersyarat empat bulan, dan juga didenda 700 dolar Australia atau Rp 7,4 juta.

(deb)

 

Sumber: Liputan6.com


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews