Pilkada Karimun 2015

Parpol Ketahuan Terima Imbalan saat Pencalonan Kepala Daerah, Ini Dendanya

Parpol Ketahuan Terima Imbalan saat Pencalonan Kepala Daerah, Ini Dendanya

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karimun, mengingatkan agar partai politik tidak bermain uang dalam proses pencalonan kepala daerah. Sanksi bila melanggar bisa dikenakan berupa denda sepuluh kali lipat imbalan yang diterima.

Ketua Panwaslu Kabupaten Karimun, Mardanus menilai, pemberian imbalan ini rawan terjadi. Di Undang-Undang No.1 tahun 2015 pengganti UU No.8 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sudah diatur mengenai aturan tersebut.

'Jadi apabila Parpol terbukti menerima imbalan dari kandidat calon, maka akan dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. Ini tertuang dalam pasal 47, UU tentang pemilihan kepala daerah,' kata Mardanus Rabu, 15 April 2015 

Hanya saja Panwaslu belum bertindak, menunggu Peraturan KPU yang belum juga turun hingga kini.

 

[yon]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews