3 Kali Sidang Abob, Jaksa Kembali Gagal Hadirkan Saksi

3 Kali Sidang Abob, Jaksa Kembali Gagal Hadirkan Saksi

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Majelis hakim sidang kasus penyelewengan BBM dan pencucian uang dengan terdakwa Achmad Machbub alias Abob cs, mengancam akan memanggil paksa para saksi yang tidak juga hadir dalam sidang tersebut.

Saat sidang dibuka di Pengadilan Negeri Pekanbaru, majelis hakim yang diketuai H Achmad Suryo Pudjoharsoyo SH MHum (Ketua PN Pekanbaru) didampingi dua hakim anggota, Isnurul SH MH dan Hendri SH MH, langsung menanyakan soal saksi yang sebelumnya gagal didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Bagaimana dengan saksi, penuntut umum?," tanya hakim ketua.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Abdul Farid SH Kasi Pidsus Tipikor Pekanbaru, Dian SH dan Nurainy Lubis SH, mengaku tidak bisa menghadirkan saksi.

Abdul Farid mengatakan, bahwa pihaknya telah berupaya memanggil 8 saksi. Lima diantaranya anggota militer. Dan tiga lagi berada di Batam. Akan tetapi hingga persidangan dibuka 8 saksi belum memberikan konfirmasi untuk kesiapannya menjadi saksi dan hadir di persidangan.

"Terimakasih majelis hakim, kami telah berupaya memanggil delapan saksi. Lima saksi antaranya anggota militer. Kami telah mengantar langsung ke pos militer. Di pos TNI AL ketat sekali penjagaannya," ujarnya.

Selanjutnya hakim ketua melihat surat panggilan yang diberikan JPU. Kemudian sidang sempat diskor beberapa menit.

"Mengantisipasi apabila saksi tidak hadir juga, penuntut umum untuk disiapkan saksi lainnya agar kita tidak sia-sia. Apabila saksi juga tidak hadir, kita akan memanggil paksa saksi dari TNI AL. Ini karena kita bersungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini dengan waktu yang telah ditetapkan," tegas hakim ketua.

Sidang dengan lima terdakwa itupun ditunda pekan depan.

(Ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews