Laporan Sidang Abob Cs dari Pekanbaru

Tidak Bisa Hadirkan Saksi, Ada Apa dengan Jaksa Gabungan Kejagung?

Tidak Bisa Hadirkan Saksi, Ada Apa dengan Jaksa Gabungan Kejagung?

Ahmad Mahbub alias Abob (foto: ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Sidang dengan lima terdakwa dalam kasus dugaan penyelundupan BBM milik Pertamina ke Singapura, dengan terdakwa, Ahmad Mahbub alias A Bob Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2015).

Dalam persidangan ini majelis hakim menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teguran disampaikan hakim karena jaksa dari gabungan jaksa Kejagung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru tidak dapat menghadirkan saksi yang telah dijadwalkan.

Ini merupakan kedua kalinya saksi yang dijadwalkan untuk dihadirkan Jaksa tidak memenuhi panggilan. Menjadi pertanyaan majelis Hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo mengenai mekanisme pemanggilan saksi-saksi tersebut oleh jaksa.

Surat yang dilayangkan oleh jaksa diketahui tidak memiliki tanda terima. Ini mengindikasikan surat tersebut tidak pernah sampai ke tangan para saksi.

"Surat ini bisa saja belum sampai, karena bukti tanda terima suratnya tidak ada ditandatangani. Apa benar saksi-saksi telah menerima surat panggilan atau tidak," tanya Hakim Ketua ketika JPU memperlihatkan surat pemanggilan saksi di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian meminta JPU mengirimkan jaksa untuk mengecek surat pemanggilan tersebut telah diterima atau belum oleh para saksi.

Hal ini menjadi perhatian hakim, mengingat ketidakseriusan jaksa dalam mengikuti Hukum Acara Pidana. Hukum acara menegaskan setiap pemanggilan saksi harus ada bukti yang jelas. Bukti pemanggilan tersebut harus secara resmi terkonfirmasi. Melihat kinerja jaksa, hakim ragu akan keseriusan mereka dalam persidangan.

"Siap mengajukan perkara ke sidang, artinya siap menghadirkan saksi-saksi. Saudara harus lengkapi panggilan sesuai aturan hukum acara yang benar. Hukum acara menegaskan setiap panggilan harus ada bukti jelas. Sementara ini baru surat perintah kejaksaan untuk memanggil, tetapi bukti yang bersangkutan menerima atau tidak belum ada," tegas Pudjoharsoyo.

Tidak berhenti di situ, Hakim Ketua terus menceramahi tiga orang JPU yang berasal dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru yang hari itu duduk sebagai penuntut umum pada kasus ini.

Institusi kejaksaan mendapat sorotan tajam dari majelis hakim. Perkara yang disidik oleh Mabes Polri, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung ini sebenarnya ditangani oleh JPU dari tiga institusi Kejaksaan, Kejagung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru.

Menjadi aneh jika surat pemanggilan saksi tidak sampai kepada yang bersangkutan, sementara ketiga kejaksaan bisa melakukan pengawasan dan saling koordinasi.

"Hari ini sidang kita tunda ke 15 April 2015 dengan acara pemeriksaan saksi-saksi. Dan diperintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi tersebut," pungkas hakim ketua.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews