Puluhan Kilo Cabai Merah Tangkapan Mabes Polri Dimusnahkan Bupati Meranti

Puluhan Kilo Cabai Merah Tangkapan Mabes Polri Dimusnahkan Bupati Meranti

Pemusnahan cabai merah dan bawang merah oleh Bupati dan unsur muspida lainnya

BATAMNEWS.CO.ID, Selatpanjang - Puluhan kilogram cabai merah dan bawang merah tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dimusnahkan aparat penegak hukum, bersama Bupati Meranti Irwan Nasir, Senin (6/4/2015).  

Pemusnahan barang tangkapan Ditpolair Mabes Polri di perairan Tanjung Kongkong, beberapa waktu lalu tersebut, melibatkan berbagai unsur muspida, di antaranya Polres, kejaksaan, Kodim Meranti, dan lainnya.

Kapolres Meranti AKBP Pandra melalui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan sebuah operasi yang dilakukan Mabes Polri di perairan Tanjung Kongkong.

Saat itu petugas menggeledah kapal motor (KM) Mega Satu yang diketahui berlayar menuju Selatpanjang, Kabupaten Meranti. Saat digeledah, petugas menemukan puluhan kilo cabai merah dan bawang merah asal Malaysia, untuk diedarkan di Selatpanjang.

Muatan kapal ternyata tidak dilengkapi dokumen berupa sertifikat kesehatan dari negara asal atau transit yakni Malaysia. Selain itu, cabai merah dan bawang asal negara tetangga itu tidak mengantongi surat dari Badan Karantina.

Dalam rangka meneggakan UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta mengantisipasi bahaya organisme yang dapat mengganggu tumbuhan, penyeludupan itu harus ditindak dilanjutkan dengan pemusnahan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni 17 karung besar bawang merah, satu karung bawang merah, 50 karung cabai merah, serta dua kotak daging sapi 18 kg.

Kapolres Meranti AKBP Pandra menegaskan, pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi di tengah masyarakat atas hasil tangkapan yang dilakukan.

"Kita juga komitmen untuk melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Meranti," ujarnya.

Bupati Kabupaten Meranti Irwan Nasir menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan rangkaian penegakan hukum dalam rangka melindungi masyarakat dari hal yang dapat mengganggu kesehatan dan kondusivitas di NKRI.

"Ini usaha kita menegakkan sistem hukum di Indonesia, memberikan pelayanan pada masyarakat, serta ketaatan pada aturan hakum yang berlaku," ujarnya.

 

[rud]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews