Lampu Hias MTQ Gate

Tengku Mustafa Bakal Calon Bupati Meranti Diperiksa Jaksa

Tengku Mustafa Bakal Calon Bupati Meranti Diperiksa Jaksa

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dugaan korupsi lampu hias venue MTQ Nasional di Batam masih terus ditelusuri pihak Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini jaksa penyidik telah menetapkan Ir Indra Helmi, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Tata Kota Batam serta Rivarizal ST, MM, Direktur CV Mustika Raja sebagai tersangka.

Selain dua tersangka itu jaksa masih menyidik keterlibatan Tengku Mustafa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan MTQ Nasional 2014. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Tengku Firdaus beberapa waktu lalu mengatakan sudah memeriksa Tengku Mustafa terkait kasus korupsi dengan nilai proyek mencapai Rp 1,5 miliar itu.

“Sudah kita periksa, sebelumnya sempat tak hadir,” ujar Tengku Firdaus kepada wartawan pekan lalu. Tengku Mustafa diperiksa pada Kamis 12 Maret lalu. 

Penyidik Kejaksaan juga sudah menggeledah kantor Dinas Tata Kota Batam lantai 3 dan ruangan ULP Pengadaandi Lantai 5 Gedung Bersama Pemko Batam.

Penyidik tak menutup kemungkinan menambah tersangka dalam kasus ini. Sejumlah bukti dan keterangan terus dilengkapi. Beberapa saksi juga telah diperiksa. 

Tengku Mustafa merupakan pejabat di Dinas Tata Kota Batam sebagai Kepala Bidang Perizinan, Dinas Tata Kota Batam. Ia juga saat ini mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Kepulauan Meranti, Riau. 

Mustafa diusung Partai Hanura. Ia masih butuh dukungan beberapa partai lagi untuk melaju sebagai calon bupati.

Namun kasus ini setidaknya membuat peluang Mustafa menjadi calon bupati terancam. Apalagi isu ini berkembang hangat di tengah masyarakat Selatpanjang, Ibukota Kabupaten Meranti.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews