Asik Bermain Judi, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Asik Bermain Judi, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Pelaku perjudian yang berhasil diringkus (Foto:Ist/Batamnews)

Eliza Gusmeri

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Sedang asik bermain judi 303 (QQ), tiga orang pemuda di Dabo Singkep, diringkus Polres Lingga, Jumat (27/4/2018) sore.

Tiga pemuda tersebut JN, AL dan MA ditangkap tanpa perlawanan bertempat di Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep. Mereka ditangkap di rumah JN.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat dirinya bersama anggota Opsnal Satreskrim Polres Lingga mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian di sebuah rumah yang berada di Jalan Kampung Baru RT 001 RW 001 Desa Batu Berdaun.

Baca juga:

McDermott Panggil Lagi Ribuan Karyawan yang Kena PHK

Tak Sengaja Baca Chat Anaknya, Wanita Ini Syok dan Lapor Polisi

 

"Setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar, saya bersama anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)  dan langsung melakukan penggerebekan," kata dia kepada Batamnews.co.id, Sabtu (28/4/2018).

Suharnoko melanjutkan, dalam pengrebekan tersebut polisi menyita sejumlah uang tunai dan terbukti melakukan tindak pidana.

"Setelah didapati adanya tindak pidana perjudian, kami langsung mengamankan pelaku serta barang bukti berupa tiga buah kotak kartu jenis domino dan uang tunai sebesar Rp478.000. Sekarang pelaku sudah kami amankan. Mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancamana penjara 4 tahun," ujarnya.

(ruz)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :