Dua Kakek Bandar Siejie Dibekuk, Polisi Sita Buku Tafsir Mimpi

Dua Kakek Bandar Siejie Dibekuk, Polisi Sita Buku Tafsir Mimpi

Dahlan dan Sumadi, dua kakek bandar judi Siejie yang diamankan Polsek Sekupang. (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reskim Polsek Sekupang mengamankan dua pelaku bandar judi Sie Jie Wilku, Rabu (26/4/ 2018) pukul 13.00 WIB.

Dua pelaku Dahlan bin Mayatib (66) warga Mess gedung Golkar belakang kantor Camat Sekupang Batam dan Sumadi bin Suradi (64) warga Perum Tiban 3 blok B1 no. 17 Kel.Patam Lestari Kec. Sekupang Batam ditangkap

"Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa Rabu (26/4/2018) pukul 16.00 WIB di mess gedung Golkar belakang kantor camat Sekupang ada kegiatan judi Sie Jie Wilku," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fahroji kepada batamnews.co.id, Kamis (26/4/2018).

Oji menuturkan, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Hp Nokia RH-130 biru,  kartu simpati, 1 unit Hp strawberry hitam dan kartu sim, 1 buah pena, 1 buah buku rekapan, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah calculator, 2 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.

Ia juga menyebutkan, saat ini para kakek paruh baya ini sudah ditahan di Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan. "Saat ini para tersangka sudah ditahan di Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan,"katanya lagi

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews