Ketagihan Judi Sie Jie, Penjaga SD di Bintan Dibekuk Aparat

Ketagihan Judi Sie Jie, Penjaga SD di Bintan Dibekuk Aparat

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Penjaga SDN 006 Bintan, Irsam dibekuk Satreskrim Polres Bintan di Jalan Wisata Bahari, RT 03/01, Kampung Kawal Pantai, Kecamatan Gunung Kijang.

 

Irsam dibekuk karena terbukti menjadi penyalur judi tebak angka (Sie Jie). Selain itu, polisi menangkap seorang pemasang sie jie yaitu Zul Usman.

Sedangkan bandar judi 4 angka itu belum berhasil dibekuk. Namun kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mencari tahu keberadaan bandar tersebut.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan pihak kepolisian mendapati laporan dari warga bahwa ada aktivitas perjudian di Kampung Kawal Pantai. Setelah diselidiki akhirnya berhasil didapati dua pelaku perjudian itu.

"Irsam dan Zul Usman, kami tangkap pada 18 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan itu bedasarkan LP-A / 31 / IV / 2018 / KEPRI / RES BINTAN," ujarnya, Jumat (20/4/2018)

Dari hasil pemeriksaan, Irsam ini memberikan kesempatan bagi khalayak umum untuk bermain judi. Caranya pemain atau pemasang bisa membeli nomor kesukaannya sebanyak 4 angka melalui via sms ke nomor tersangka tersebut.

Apabila nomornya sudah dikirim dan dipasang. Selanjutnya uang pembelian nomor akan dijemput oleh tersangka ke tempat pemasang masing-masing.

"Karena Zul Usman terbukti ikut memasang, terpaksa kami tangkap juga dia," jelasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (bb) dalam aktivitas perjudian ini. Diantaranya 1 unit Handphone (Hp) merek Nokia Type 105, 1 unit Hp Nokia Type TA-1034 dan uang tunai dari hasil pemasangan Rp 125.000.

"Keduanya dijerat KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman bisa diatas 5 tahun penjara," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews