Kapolresta Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Aksa Cs

Kapolresta Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Aksa Cs

Kapolresta Barelang Kombes Hengki saat menggelar konferensi pers soal tarian erotis di Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus tarian erotis dengan tersangka tiga penari H, R ,N serta dua pengurus ormas H dan A masih dalam Rutan Polresta Barelang. Saat ini upaya penangguhan penahanan terhadap kelimanya belum terlaksana.

Para tersangka dijerat UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 pasal 33 dan 34 setelah polisi menyeretnya dalam Pesta Rakyat yang bertepatan Hari Isra' Mi'raj. Insiden ini menuai protes dan kecaman.

Sebelumnya mantan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri mengharapkan adanya penangguhan dengan berbagai alasan, belum sampai ke tangah Kapolresta Barelang Kombes Hengki.

Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan surat hal yang dikatakan itu.

"Saya belum mendapatkan surat penangguhan para tersangka dari kuasa hukum mereka," ujar Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki kepada batamnews.co.id usai memimpin apel gabungan Operasi Patuh Seligi 2018 di Mapolres Barelang, Kamis (26/4/2018)

Hengki mengatakan, biarlah hukum terhadap tersangka tetap berjalan untuk memberikan efek jera. Menurut Hengki kasus serupa juga terjadi di Jepara, Jawa Tengah. Ia berharap hal ini menjadi pelajaran kedepannya. "Biar jadi efek jera," ucapnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews