Dari Dalam Penjara, Tiga Penari Erotis Curhat ke Wakapolres Barelang

Dari Dalam Penjara, Tiga Penari Erotis Curhat ke Wakapolres Barelang

Wakapolresta Barelang AKBP Mudji saat membezuk para tersangka tarian erotis (Foto: Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tiga penari erotis yang menjadi tersangka UU Pornografi masih ditahan di Rumah Tahanan Polresta Barelang, Baloi, Batam. Ketiganya mengaku menjadi penari untuk mencari nafkah.

Sedikit pun tak menyangka bakal berakhir demikian. Mereka menyesal telah berbuat demikian. 

Curhat itu mereka sampaikan ke Wakapolres Barelang AKBP Mudji saat meninjau para tahanan, Jumat (20/4/2018) pagi.

Ketiga penari tersebut baru saja mandi pagi dan diantara mereka ada yang hendak melakukan salat .

"Tadi mereka baru saja mandi dan ada diantara ketiga para penari tersebut," ujar AKBP Mudji kepada batamnews.co.id, Jumat pagi.

Mudji  menambahkan, hal yang sama untuk H dan A pengurus Penjaga Marwah Rudi ikut menyesali atas apa yang menimpa mereka.

"H dan A juga bilang nyesel setelah kejadian kemarin," ujar mantan Kapolres Lingga tersebut. H dan A ditahan di Blok F.

Sementara itu dari informasi yang didapatkan batamnews.co.id, beberapa rekan rekan ketiga penari tersebut mendatangi Rutan Polres Barelang, Kamis (19/4/2018) pukul 22.00 untuk menjenguk.

Mereka tak bisa menemui ketiga temannya, karena bukan di jam bezuk. Mereka diminta datang siang ini.

Penyidik kepolisian akhirnya telah menerapkan tiga penari sebagai tersangka dalam kasus undang undang pornografi.

Ketiga gadis H, R dan N sebagai tersangka aksi pornografi dijerat pasal 34 Undang Undang Pornografi No 44 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun penjara setelah tersandung Pesta Rakyat yang digelar Penjaga Marwah Rudi, Sabtu (14/4/2018).

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews