Tiga Penari Erotis Menyerahkan Diri ke Polisi, Total 7 Orang Tersangka

Tiga Penari Erotis Menyerahkan Diri ke Polisi, Total 7 Orang Tersangka

Tarian erotis di Pantai Kartini Jepara, Jawa Tengah (Foto: Google)

BATAMNEWS.CO.ID, Jepara - Polisi menetapkan sejumlah orang tersangka tarian erotis di acara hari ulang tahun komunitas motor di Pantai Kartini, Jepara, Sabtu (14/4). 

Sebelumnya polisi menetapkan dua orang tersangka dari pihak panitia H dan B, Minggu (15/4). Ada belasan saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Sehingga dalam perkembangannya, polisi mengejar 3 penari yang beraksi di acara itu. 

Tiga penari yakni K warga Purwokerto, V warga Semarang serta E warga Pati kemudian menyerahkan diri, Selasa (17/4) pagi. Mereka mendatangi Mapolres Jepara dengan diantar oleh seorang agennya yang berinisial E alias Mami. 

Mami kemudian juga diperiksa oleh polisi. Hingga akhirnya dia juga ditetapkan sebagai tersangka ke-7 dalam kasus ini. 

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan pengakuan para penari kepada polisi. 

"Perjanjiannya seperti itu (di ruang tertutup dan tanpa kamera). Tapi di lapangan berbeda. Karena sudah menerima bayaran, akhirnya para penari menuruti sesuai yang ada di lapangan," ujar Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nughroo kepada wartawan di kantornya seperti dikutip detikcom, Selasa (17/4). 

Namun salah seorang tersangka lain yang juga merupakan panitia acara, H menuturkan bahwa pihaknya tidak menyangka jika akan ada pertunjukan tari yang mengenakan bikini. Ia mengaku bahkan sudah membeli selendang untuk properti penari, sehingga terlihat sopan.

Ia sendiri mengaku tidak tahu isi surat permohonan izin ke polisi karena yang menyusun surat izin ada bagian lain di kepanitiaan.

Kegiatan seperti itu, lanjut dia, bukan hanya di Jepara. Disebutkannya, beberapa hari sebelumnya juga ada di Temanggung dan Wonosobo.

"Iya itu sudah dilakukan IMO, Indonesian MAX Owner seperti tanggal 7 April di Temanggung dan tanggal 8 di Wonosobo," kata dia.

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews