Saat Tranksasi Suap, Dendi Purnomo dan Amiruddin Mengira Ada Rombongan KPK Melintas

Saat Tranksasi Suap, Dendi Purnomo dan Amiruddin Mengira Ada Rombongan KPK Melintas

Amiruddin saat bersaksi untuk terdakwa Dendi Purnomo di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta, Amiruddin, bersaksi terhadap terdakwa mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dendi Purnomo atas kasus Operasi Tangkap Tangkap (OTT) suap pengurusan BAP tank Cleaning PT Telaga Biru Semesta. 

Dalam persidangan saksi Amiruddin mengungkapkan setelah memberi amplop berisi uang sebesar Rp 25 juta kepada Dendi Purnomo ia sempat kaget.

Amir melihat satu unit mobil Kijang melintas di depan rumah terdakwa Dendi Purnomo, bahkan ia spontan menyebut kepada terdakwa Dendi Purnomo mobil yang melintas itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebelum saya keluar dari rumah Pak Dendi Purnomo, Pak Dendi nanya mobil siapa yang lewat, saya spontan menjawab jangan-jangan KPK, Pak," kata Amiruddin di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (26/3/2018).

"Saat saya menyalakan mobil, sekitar 10 orang polisi dari Polda langsung datang ke saya dan menanyakan kepada saya, Bapak dari mana, tadi ngasi uang ya? Saya jawab tidak, ini apa dokumen kata saya, setelah itu saya dengar dari radio petugas bahwa barang bukti sudah ditemukan, akhirnya saya ngaku kepada mereka," imbuhnya.

Amiruddin mengatakan, setelah BAP proyek tank Cleaning PT Telaga Biru Semesta selesai dikerjakan, ia sering mendapat telepon dari Hasbi selaku Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan meminta dirinya segera menghadap Dendi Purnomo. Dendi Purnomo curiga kepada Hasbi telah menerima uang dari Amir.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews