Begini Tanggapan Nurdin Basirun dan Aunur Rafiq Soal Gugatan Asyura

Begini Tanggapan Nurdin Basirun dan Aunur Rafiq Soal Gugatan Asyura

Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Bupati Karimun Aunur Rafiq menghormari atas gugatan yang dilakukan H.M. Asyura ke Pengadilan Negeri Karimun. Mereka akan melihat dan menunggu hasil dari gugatan tersebut.

Nurdin Basirun yang diminta tanggapan atas gugatan tersebut hanya bisa tersenyum dan mengatakan tidak terlalu mendalami soal hukum.

"Saya juga tidak terlalu dalam soal hukum. Gugatan itu bagus biar ada kejelasan, kita tunggu hasil dari penetapan hukum tersebut," ucap Nurdin, Sabtu (23/3/2018) sore, usai membuka turnamen sepak bola di Teluk Uma, Tebing, Karimun.

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq yang juga masuk dalam dalam gugatan yang dilayangkan oleh Asyura, mempersilahkan dan akan melihat materi gugata tersebut.

"Soal gugatan, silahkan saja masukkan. Kita akan tengok materi gugatannya apa," ujar Rariq.

Lanjutnya, Rafiq masih berpegang teguh atas putusan MA yang sudah keluar. Bupati juga telah mendengar kabar gugatan 32 orang pejabat tersebut, termasuk dirinya.

"Kita tengok saja ya. Informasinya yang didugat Gubernur, Bupati, Sekda Provinsi, dan anggota Dewan. Kalau barita acara di Pengadilan kita ikuti, tapi yang jelas saya berpegang teguh pada putusan MA," kata Bupati belum lama ini di PT. Oil Tangking.

Di lain pihak, saat ditanya kepada Wakil Ketua DPRD Karimun, Bakti Lubis mengatakan kalau ia menghormari apa yang dilakukan oleh H. Asyura tersebut yang juga menggugat dirinya.

"Kita hormari saja apa keputusannya, itu Hak belau," ucap Bakti Lubis melalui sambungan telepon.

Asyura melemparkan gugatan ke Pengadilan Negri Tanjung Balai Karimun pada Jumat (15/3/2018) kemarin, dan sebanyak 32 orang pejabat menjadi tergugat.

Dari 32 tergugat, termasuk didalamnya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tergugat ke 31, Sekda Provinsi Arif Fadilla tergugat 32, kemudian Bupati Karimun Aunur Rafiq sebagai tergugat ke 30.

Selanjutnya, dalam gugatan tersebut juga termasuk nama Wakil ketua I DPRD Karimun Azmi, Kemudian Wakil ketua II Bakti Lubis, Sektretaris DPRD Karimun Zipridin.

(edo)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews