Tiga Penyelundup Beli Sabu 19,77 Gram di Perairan OPL

Tiga Penyelundup Beli Sabu 19,77 Gram di Perairan OPL

Polisi memperlihatkan tiga orang pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Polisi menangkap tiga orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 19,77 gram. Ketiganya mendapatkan barang haram itu dari perairan Outer Port Limit (OPL). 

Perairan itu berada di antara Singapura dan Batam, Indonesia. Lokasi tersebut memang kerap terjadi transaksi narkoba dalan partai besar.

Namun aktivitas ilegal itu lolos dari perhatian aparat. Bahkan lokasi ini disinyalir sebagai transit narkoba ke sejumlah wilayah di Indonesia melalui Batam.

Ketiga pria tersebut antara lain Samad (38), Firdaus (34) dan Burhanudin (32). Setelah tertangkap mereka menyesal. Alibinya terdesak himpitan ekonomi.

Pekerjaan mereka itu bukannya gratis. Upah menyelundup sebesar Rp 1 juta - Rp 3 Juta. Uang itu digunakan untuk berobat dan kebutuhan sehari-hari.

Para pelaku ditangkap polisi pada 28 Februari 2018 lalu di perairan Pulau Buru. Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 19,77 kilogram. 

Ketiga orang bertindak sebagai kurir tersebut diantaranya Samad sebagai pemilik kapal, dan Firdaus serta Burhanudin sebagai anak buah kapal.

"Kita diminta seseorang berinisial Fz untuk mengambil barang di OPL dan membawa barang itu ke Buru untuk kemudian diambil oleh seseorang," kata Samad, Jumat (23/3/2018) saat pemusnahan barang bukti.

Dia mengatakan, Fz pengakuannya adalah merupakan seorang narapidana di Lapas Lampung. Selama ini diantara kedua belah pihak hanya berkomunikasi melalui sambungan telpon.

"Dia katanya asal Alay, namun berada di Lapas Lampung. Saya hanya berkomunikasi melalui telpon. Untuk upah kali ini kita dijanjikan menerima sampai Rp 40 juta, namun yang terakhir ini belum kita terima," katanya.

Dengan berurai air mata, Firdaus tersangka lainnya mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan ia ingin memutar kembali waktu agar ia tidak terjerumus.

"Andai saja waktu bisa diputar saya tidak akan melakukan perbuatan ini. Saya menyesali," ujar Firdaus

(edo)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews