PT WIK Langgar Aturan Tak Beri Bus Karyawan Pulang Malam

PT WIK Langgar Aturan Tak Beri Bus Karyawan Pulang Malam

Angkot yang ditumpangi karyawati PT WIK yang diperkosa seorang sopir angkot rute Mukakuning-Bengkong (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setiap perusahaan di Kota Batam, Kepulauan Riau, wajib menyediakan bus bagi karyawan yang pulang di atas Pukul 23.00 WIB. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Rudi Sakyakirti.

“Kalau pulang jam 11 malam harus disediakan mobil antar jemput bagi karyawan yang perempuan,” ujar Rudi, Sabtu (24/3/2018). 

Rudi menjelaskan bahwa, sudah kewajiban perusahaan menyediakan bus bagi karyawan tertuang dalam dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan, namun ada dalam pelaksanaannya juga terkadang karyawan membawa motor sendiri. 

“Dan ada juga yang naik mobil langganan,” kata dia. 

Akan tetapi tidak seluruh perusahaan di Batam telah menyediakan bus bagi Karyawan, Rudi menegaskan bahwa itu harus disediakan.

“Harus karena demi keselamatan para pekerja,” katanya. 

Dan akibatnya, seorang karyawati di Mukakuning telah diperkosa sopir angkot beberapa hari yang lalu. 

Pada saat kejadian yang berlangsung malam hari, korban pulang kerja dengan menumpang angkot yang dalam keadaan sepi. Hanya ada korban dan sang sopir.

Seperti diketahui sebagai karyawati yang bekerja di PT WIK Mukakuning, Kawasan Industri Panbil, diperkosa sopir angkutan kota yang ia tumpangi pada Rabu malam lalu.

Ia saat itu baru pulang dari tempat bekerja dan tidak menggunakan bus karyawan.

(ret)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews