Puluhan Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polresta Barelang Terancam Hukuman Mati

Puluhan Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polresta Barelang Terancam Hukuman Mati

Kasat Narkoba Polresta Barelang menggelar ekspose narkoba

Nurul

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Selain menangkap Daissi dan Didi, jajaran Satuan Narkoba Polresta Barelang juga menangkap dua tersangka yakni l RM dan KA. Keduanya ditangkap, masing-masing Sabtu (28/3/2015) dan Minggu (29/3/2015).

"Keduanya adalah sindikat pegedar narkoba. Dari RM, diamankan sabu seberat 31 gram dan KA seberat 13,4 gram," ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid, Senin (30/3/2015).

Keberhasilan polisi menangkap dan mengungkap 21 kasus narkoba di Batam, diakui Irham, berkat bantuan masyarakat memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

"Untuk para tersangka yang saat ini masih menjalani proses dan mendekam di tahanan Mapolresta Barelang," tambah Irham.

Seluruh tersangka masing- masing dikenakan Pasal 112 ayat (2), jo 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal kurungan 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


[alf]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :