Mulai Hari Ini Sejumlah Tarif Jasa di Bandara Hang Nadim Batam Naik
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mulai hari ini Sabtu, 28 Maret 2015, sejumlah tarif pelayanan dan fasilitas di Bandara Hang Nadim Batam mengalami kenaikan. Mulai dari konter tiket hingga sewa tanah. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 tanggal 24 Februari 2015 berlaku 30 hari sejak ditetapkan.
Otoritas Bandara Hang Nadim menetapkan mulai Sabtu 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Peraturan itu tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan.
Atas dasar ini, Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara wajib melakukan penagihan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Jenis dan Tarif pada PP 11 Tahun 2015. Peraturan ini untuk dilaksanakan Para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Para Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara, Satpel Bandar Udara, dan Para Kepala Balai.
Untuk itu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam naik terhitung Sabtu 28 Maret 2015 mulai pukul 00.00 WIB. Kepala Bidang Komersil Bandara Internasional Hang Nadim Batam Dendi Gustinandar mengemukakan kenaikan ini merujuk pada perubahan PP terbaru. Tentu saja, dengan peraturan baru ini akan mengubah tarif baru airport tax.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Atas surat yang kami terima, yakni PP Nomor 11 Tahun 2015 ada kenaikan di seluruh sektor bandara. PP ini memperbarui PP Nomor 06 Tahun 2009," ujar Dendi Gustinandar kepada wartawan baru-baru ini.
Tarif jasa yang disesuaikan tersebut antara lain pemasangan reklame (kotak neon box, billboard, dll), sewa tanah, atau penyediaan fasilitas telepon, jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check in counter), pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), sewa ruangan (di dalam dan di luar terminal).
“Tidak menutup kemungkinan biaya parkir juga akan naik. Walau demikian, atas terbitnya PP Nomor 11 tahun 2015, para calon penumpang yang akan berangkat pada hari pemberlakukan mungkin akan mengalami sedikit ketidaknyamanan,” ujar Dendi.
Salah satunya adanya kenaikan tarif airport tax domestik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu dan tarif airport tax internasional dari Rp 100 ribu menjadi Rp 170 ribu.
Komentar Via Facebook :