BBM Naik

Ini Daftar Harga Premium dan Solar Mulai Sabtu Ini

Ini Daftar Harga Premium dan Solar Mulai Sabtu Ini

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar Rp 500/liter mulai besok Sabtu, 28 Maret 2015, pukul 00.00 WIB. Hal ini setelah mempertimbangkan dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.
 
Rinciannya sebagai berikut (Harga di luar Jawa-Madura-Bali):


  • Harga minyak Solar naik dari Rp 6.400/liter jadi Rp 6.900/liter.
  • Harga Bensin Premium RON 88 naik dari Rp 6.800/liter jadi Rp 7.300/liter.
  • Harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN)


"Berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja dikutip dari situs resmi ESDM, Jumat (27/3/2015)

Harga baru ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.

"Dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," katanya.

Ia mengatakan keputusan demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional.

"Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500/liter," katanya

Ia mengatakan keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.

Wiratmaja mengatakan untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

sumber: detik.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews