Ini Cara Mudah Menghitung Pajak BPHTB
Selamat siang Batamnews.co.id, saya mau tanya cara perhitungan Pajak Penjual dan Pajak Pembeli atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pengirim 081265822xxx
Jawab :
Selamat siang, terima kasih atas pertanyaannya. Untuk BPHTB itu ada pajak penjual dan pajak pembeli, dan biayanya disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) itu sendiri, dan ada juga Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Untuk Kota Batam NJOPTKP sebesar Rp 70 juta, contohnya harga rumah sebesar Rp 100 juta, untuk pajak penjual dikenakan pajak final Rp 100 juta x 5 %, dan pajak pembeli Rp 100 juta - Rp 70 juta x 5 %.
Zulkarnain, SH Mkn
Notaris/PPAT Kota Batam
Komentar Via Facebook :