Desakan Pembentukan Provinsi Khusus Batam Makin Menguat

Desakan Pembentukan Provinsi Khusus Batam Makin Menguat

Ketua KAHMI Batam Iskandar Zulkarnaen

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wacana pembentukan Provinsi Khusus Batam terus mencuat. Batam dinilai akan jauh lebih maju dibandingkan saat ini bila wacana ini terwujud. Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islami (KAHMI) Batam mengeluarkan kajian akademik tentang provinsi khusus tersebut. 

“Kalau ini tercapai laju pertumbuhan ekonomi di Batam akan mengalami kenaikan sekitar maksimal 8 persen, lebih fokus  di Batam,” ujar Ketua KAHMI Batam, Iskandar Zulkarnaen S.IP, M.Phil saat berbincang dengan batamnews.co.id di Batam, Kamis (19/3/2015).

Menurut master lulusan Universitas Kebangsaan Malaysia ini, dengan dibentuknya provinsi khusus, otomatis Batam lepas dari Provinsi Kepri. “Jadi tidak terikat lagi dengan Free Trade Zone Bintan dan Karimun,” ujar Iskandar.

Saat ini, kata master di bidang ekonomi politik internasional ini, daerah penyangga ekonomi Kepri seperti Lingga, Natuna tak berkembang dalam segi ekonomi. “Batam pun melambat karena harus menopang daerah tersebut,” ujar Iskandar.

Hanya saja, pada saat ini wacana tersebut bisa jadi mendapat tantangan yang tak mudah. Terutama dalam segi tarik menarik kepentingan antara dua lembaga pemerintahan seperti Pemko Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) 

“Belum lagi dari masyarakat Provinsi Kepri yang mungkin akan merasa keberatan,” ujar Iskandar yang kini menjabat Kabag Usaha dan Bantuan Sosial Korpri Pemerintah Provinsi Kepri ini.

Iskandar meyakini, dalam waktu dua tahun terwujud, Provinsi Khusus Batam nantinya akan berkembang pesat dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen, jauh di atas nasional dan Kepri saat ini.

Wako Setuju

Wacana ini pernah juga disambut baik Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. Dahlan bahkan menyampaikan kajiannya sendiri mengenai kemungkinan Batam menjadi provinsi di hadapan Menteri Bappenas Andrinof Chaniago, Gubernur Kepri HM Sani, Kepala BP Batam Mustofa Widjaya di Batam beberapa waktu lalu.

Kata Dahlan, Batam pada mulanya dibangun Otorita Batam. Kemudian, muncul Otonomi Daerah, yang mengubahnya, sehingga harus ada pemerintahan.

 

Kewenangan ada di dua lembaga ini diingatkan, untuk mensinkronkan aturan, maka harus mengubah dua UU. "Harus diubah UU pembentukan Kota Batam dan UU tentang kawasan FTZ Batam," ujar Dahlan.

Demikian dengan yang terkait aturan yang dibawah Pemko Batam, seperti IMB, dampak lingkungan dan lainnya.

“Untuk mengubah UU pembentukan Batam (Pemko), harus dengan UU. Untuk mengubah UU FTZ, harus dengan UU. Maka jika mengubah dua UU, lebih baik, kita usulkan Provinsi Batam.‎ Jadi satu UU saja yang lahir,” kata dia.

 

[alf]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews