Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polres Karimun

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polres Karimun

Tiga pelaku pengedar sabu di Karimun yang diringkus Polres Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menangkap tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Ketiga pelaku diringkus di lokasi berbeda. Pelaku Ds (29) dan S (35) dibekuk di Wilayah dekat Padi Mas, Tanjungbalai, dengan barang bukti sabu-sabu. 

Sementara, seorang pelaku lagi, Kp (35) ditangkap di wilayah Tebing dengan barang bukti narkotika jenis ganja.

“Tiga pelaku  ini ada dua LP, Ds dan S satu LP, Kp lain lagi LP nya. Mereka ditangkap di tempat berbeda,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tias.

Ds dan S, ditangkap di kawasan depan foodcourt Padimas. Polisi terlebih dahulu menangkap DS. Dari DS didapat narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket seberat 0,14 gram.

Kemudian, polisi langsung lakukan pengembangan. Dari pengakuan pria 29 tersebut, Dia mengaku kalau barang tersebut didapat dari S. 

Setelah mendapat keterangan, anggota langsung menuju dimana tempat S tinggal. Saat dilakukan penggeledahan, didapat satu paket besar sabu sebanyak 2,06 gram, 1 paket sedang sebanyak 0,46 gram, 1 paket kecil seberat 0,18 gram.

“Kita langsung kembangkan, maka didapat S. Dan didapat 3 paket sabu saat dilakukan penangkapan di kosnya,” ujar Nendra.

Selanjutnya, Satnarkoba polres Karimun juga mengamankan 1 orang yang memiliki narkotika jenis ganja di daerah Tebing, yaitu Kp.

“Selain DS dan S, kita juga menangkap seorang yang mempunyai ganja, di wilayah Tebing,” kata Nendra.

Dari tangan Kp, Polisi mendapat 4 paket kecil ganja seberat 8,06 gram, kemudian 1 kotak rokok, handphone, dan sepeda motor.

“Barang tersebut didapat dari seorang yang DPO, dan kita akan kembangkan,” ucap Nendra.

(edo)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews