Perlakuan Diskriminatif Jaksa di Kepri: Conti Candra Diborgol, Tjipta Fujiarta Melenggang

Perlakuan Diskriminatif Jaksa di Kepri: Conti Candra Diborgol, Tjipta Fujiarta Melenggang

Beda perlakuan jaksa di Kepri saat menjemput paksa Conti Candra dan Tjipta Fujiarta (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perlakuan Kejaksaan Negeri Batam terhadap dua orang pengusaha yang bertikai soal The BCC Hotel Batam, Conti Candra dan Tjipta Fujiarta, terkesan diskriminatif.

Tjipta digiring dari Jakarta bak bos besar beberapa waktu lalu. Tjipta datang dikawal dan berjalan di depan.

Tersangka kasus penipuan kepemilikan saham The BCC Hotel tidak menggunakan baju tahanan melainkan baju kaos berkerah dan menggunakan topi dan bersendal jepit. Ia tak diborgol. Tjipta melenggang bebas dari pesawat hingga ke pool taksi dengan didampingi sejumlah aparat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam. 

Dia juga dibawa menggunakan taksi bandara ke kantor Kejaksaan Negeri Batam di Jalan Engku Putri Batam Centre.

Tapi pemandangan berbeda terlihat saat Kasi Pidana Umum Kejari Batam Filpan menggiring Conti Candra.

Terpidana kasus penipuan dilengkapi baju tahanan tersangka. Ia juga diborgol dan diangkut menggunakan mobil tahanan. Pengawalan terhadap Conti ini tampak ketat.

“Saya akan bongkar karena diperlakukan tidak adil ,” Kata Conti sambil digiring masuk ke ruang jaksa, Kamis (8/2/2018).

Pantauan di lapangan, Conti tiba sekitar pukul 17.45 WIB di Kejaksaan Negeri Batam dengan mobil tahanan BP 7019 C dengna tangan terborgol.

Istri Conti Chandra tampak kesal dengan perlakuan jaksa tersebut. Ia menangis dan berteriak-teriak.

“Biar Tuhan yang membalas perbuatan mereka,” ucapnya sembari menangis.

Conti Chandra sudah divonis PN Batam ditahun 2015, dan diperkuat putusan Mahkamah Agung 11 Agustus 2016 telah memperoleh kekuatan hukum (inkrah) tanggal 19 agustus 2016 untuk segera dilakukan eksekusi.

Terpidana pun sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan terakhir dengan surat pemanggilan 15 April 2017 dan berdasarkan keputusan tersebut setelah berkonsultasi dengan Kejati Kepri lalu ditetapkan DPO.

Conti ditangkap pukul 10.40 WIB di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Kejati Kepri Yunan Harjaka yang khusus hadir saat penjemputan paksa Conti Candra membantah beda perlakuan tersebut. Menurutnya hal itu sudah sesuai prosedur.

Jaksa mengeksekusi Conti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, soal perlakuan yang berbeda dengan Tjipta, kata Yunan, borgol dan baju tahanan itu memang sudah sesuai prosedur di Kejaksaan dalam menjemput seorang terpidana.

(snw/jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews