Penangguhan Ditolak, Bos BCC Hotel Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Barelang

Penangguhan Ditolak, Bos BCC Hotel Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Barelang

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Filpan Dermawan. (foto: yud/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Bos BCC Hotel Tjipta Fujiarta, tersangka kasus dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham Hotel BCC Batam akan ditahan selama beberapa hari ke depan.

Penetapan itu dengan alasan untuk tindakan pencegahan apabila tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sebelumnya.

“Untuk tersangka selanjutnya kita lakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Filpan Dermawan, Senin (08/01/2018) setelah pemeriksaan Tjipta.

Lanjut Filpan, sebelumnya penasehat hukum Tjipta sempat menyampaikan surat penangguhan penahanan untuknya. Tetapi dari kejaksaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

“Dengan penelitian yang kita lakukan, maka kita berpendapat tidak dapat dilakukan,” kata dia.

Untuk penahanan, sambung Filpan, penahanan dilakukan di Rutan Barelang, Batam.

“Kami melakukan penahanan di Rutan Barelang selama dua puluh hari ke depan. Jadi tersangka untuk selanjutnya jadi terdakwa, didampingi oleh anaknya bersama penasehat hukumnya,” lanjut Filpan.

Mengenai permintaan dari pihak Conti yang menginginkan penitipan barang bukti yang berupa gedung hotel, Filpan membenarkan permohonan tersebut.

“Memang betul barang bukti yang disita oleh penyidik dapat dititpkan ke pihak Conti. Namun dalam hal ini, permohonan tersebut dibuat secara tertulis,” paparnya.

Namun, Filpan menyebutkan karena perkara ini masih berstatus quo, mereka tidak bisa menyerahkan ke pihak yang justru menjadi lawan sengketa dari tersangka.

“Supaya ada unsur keseimbangan, agar kasus ini dapat dibuktikan dulu atau dilakukan pembuktian di persidangan,” sebutnya.

Penjelasan itu juga sudah disampaikan oleh pihak kejaksaan kepada anak tersangka beserta penasehat hukum Conti.

“Mereka memahami penolakan untuk sementara kami tidak dapat memenuhi permintaan pihak Conti untuk dititipkan kepada mereka,” kata dia.

“Bahwa tidak ada yang menjadi penentu ataupun yang punya hak mengelola hotel tersebut. Tetapi masih bisa berjalan,” ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, terjerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan. 

"Dasar hukum Penipuan adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," paparnya.

(yud)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews