BREAKING NEWS! Kejaksaan Negeri Batam Jemput Paksa Conti Chandra

BREAKING NEWS! Kejaksaan Negeri Batam Jemput Paksa Conti Chandra

Conti Chandra. (foto: ist/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Conti Chandra tertuduh pelaku penggelapan atas jabatan di PT Bangun Megah Semesta (BMS) yang mengelola The BCC Hotel and Residence. Conti Chandra dijatuhi vonis dua tahun penjara dibawa paksa oleh Kejaksaan Negeri Batam dari Jakarta besok menuju Batam, Kamis  (8/2/2018). 

The BCC Hotel and Residence saat ini tengah dalam sengketa. Komisaris hotel Conti Chandra dan Tjipta Fujiarta bersengketa.

Keduanya mengklaim memiliki hotel dan apartemen tersebut. Keduanya juga saling lapor polisi dan gugat. Namun,  beberapa waktu lalu Conti dinyatakan bersalah. 

Hakim pun menjatuhkan putusan bersalah kepada Conti pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2015). Ia dijatuhi vonis dua tahun penjara.

Rencananya, Conti Chandra akan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam besok dengan pengawalan ketat dari anggota Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Filpan Fajar D. Laila, saat dikonfirmasi batamnews.co.id melalui telepon Rabu malam membenarkan atas penjemputan paksa atas tersangka Conti Candra. 

"Sudah kita tangkap Conti Chandra malam ini dan saat ini sedang bersama saya dan rencana karena terjebak macet  di jalan besok kita bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam," ujar Filpan, Rabu (7/2/2018).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews