Kejaksaan Negeri Batam Masih Bingung Kasus Tjipta Fujiarta

Kejaksaan Negeri Batam Masih Bingung Kasus Tjipta Fujiarta

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Filpan D Laia (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO. ID, Batam - Kejaksaan Negeri Batam tengah mempelajari kasus dugaan penipuan jual beli saham Hotel BCC Batam, Tjipta Fujiarta. Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan status Tjipta sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, R Adi Wibowo mengatakan masih mempelajari berkas yang masuk. Selain itu, pengacara Tjipta juga belum ada.

“Belum ada yang ke saya, kan mereka baru datang. Tapi nanti paling sebentar lagilah, kan jaksanya lagi bikin berita acara juga,” kata dia.

Untuk jaksa yang akan diturunkan dalam kasus ini, Adi juga mengatakan masih belum ada usulan ke dia. 

“Itu juga belum diusulkan ke saya. Biar didiskusikan dulu,” ujarnya.

Lanjut Adi, saat ini sudah ada barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan berupa surat-surat yang terkait dengan perkaranya.

“Nanti-natilah ya, masih kita periksa,” kata dia.

Kuasa hukum Conti Chandra yang menjadi korban penipuan juga turut hadir di kejaksaan, ia mengatakan, untuk penahanan Tjipta ia seluruhnya menyerahkan kejaksa. Menurut dia itu sepenuhnya adalah kewenangan dari kejaksaan.

“Bagi kita tidak ada masalah, tapi sewajarnya harus ditahan. Karena kan Bareskrim menahan dia, yang penting juga proses hukum jalan,” ujarnya.

(yud)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews