Kapolda Riau Minta Maaf Atas Penangkapan Siswa SD

Kapolda Riau Minta Maaf Atas Penangkapan Siswa SD

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan (foto: beritaintermezo)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - ‪Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan meminta maaf atas penangkapan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci terhadap siswa SD di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Selain itu, Dolly berjanji akan menindak tegas anggotanya sesuai aturan yang berlaku.‬

‪Demikian hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (26/3/2015).

"Atas dugaan penganiayaan itu, Bapak Kapolda meminta maaf kepada masyarakat. Terutama kepada keluarga korban, jika ada tindakan anggota yang tidak prosedural," kata Guntur.

Menurut Guntur, tindakan anggota yang tidak mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, pasti akan diselidiki.

Lebih lanjut, Guntur juga memastikan kalau Bidang Propam Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, terkait dugaan kekerasan yang dilakukan Brigadir R terhadap korban Sy (12). Sementara Brigadir R dan dua oknum polisi lainnya yang diduga terlibat akan dipanggil.

"Jika terbukti melakukan perbuatan yang dilaporkan oleh orangtua korban, maka yang bersangkutan akan ditindak tegas," tegas Guntur.

Meski demikian, Guntur membantah adanya upaya penodongan dengan senjata api (senpi). Menurutnya, Brigadir R sewaktu menjemput Sy ke sekolahnya tidak dilengkapi dengan senjata api.

"Senjata api itu tidak ada, karena yang bersangkutan (Brigadir R) sewaktu mengamankannya (korban) tidak dibekali dengan senjata," ucap Guntur.

Tentang adanya dugaan ancaman pakai pena dan mencongkel mata ke siswa SD tersebut, penyidik di Bid Propam Polda Riau masih melakukan pendalaman. Saksi dan alat bukti akan dikumpulkan.

"Ini baru bisa diketahui melalui pemeriksaan saksi yang melihat dan mengetahui. Semuanya akan dipanggil," pungkas Guntur.

Kejadian itu, saat Mi pelajar kelas IV SDN 12 Pangkalan Kerinci ditangkap oleh oknum Polsek Pangkalan Kerinci pada Rabu (18/3/2015) lalu. Polisi menduga Mi berkomplot untuk melakukan pencurian jajanan di sebuah kantin dekat sekolahnya pada Selasa malam (17/3), bersama dua anak di bawah umur lainnya, yakni Rz (9) dan Sy (12) yang juga telah ditangkap.

Mi ditangkap saat jam istirahat di dalam lingkungan sekolah. Kepala Sekolah, Elda, mengatakan saat itu Mi sedang bermain bersama teman-temannya.

"Benar, waktu itu ada tiga polisi berpakaian sipil datang ke sekolah pada jam istirahat, kemudian polisi tersebut mencari Mi dan hendak menangkapnya," katanya.

Elda mengatakan dirinya sempat menanyakan surat perintah penangkapan, namun ketiga polisi tersebut mengatakan tidak memilikinya. Ketiga oknum polisi tersebut mengatakan kepadanya bahwa Mi akan diserahkan kepada orangtuanya.

Karena itu, Elda membiarkan Mi dibawa pergi dengan kondisi masih menggunakan seragam dibawa polisi. Akan tetapi, ia mengaku terkejut karena akhirnya mengetahui bahwa Mi tidak diserahkan ke orangtuanya, melainkan dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk pemeriksaan atas tuduhan pencurian.

Mi, Rz dan Sy merupakan pelajar SD di Pangkalan Kerinci. Ketiganya ditangkap anggota Polsek Pangkalan Kerinci pada 17 Maret 2015 lalu atas tuduhan mencuri jajan di kantin sebelah sekolah.

Selama pemeriksaan, ketiganya kemudian dipaksa mengakui bahwa mereka juga mencuri emas dan uang Rp 15 juta oleh penyidik setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan emas dan uang Rp 15 juta. Kemudian, selama pemeriksaan ketiganya juga tidak didampingi oleh lembaga anak yang berwenang.

Atas dasar tuduhan itu, ketiga anak tersebut sempat ditahan di sel Polsek Pangkala Kerinci selama dua hari. Mereka akhirnya dibebaskan atas permintaan Polda Riau setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan anak di bawah umur.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews