KPU Serahkan Hasil Verifikasi ke Parpol, Satu Partai Tak Penuhi Syarat

KPU Serahkan Hasil Verifikasi ke Parpol, Satu Partai Tak Penuhi Syarat

Penyerahan berkas ke PBB (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyerahkan berkas berita acara hasil verifikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 terhadap perwakilan 12 partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2019 di Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Jumat (2/2/2018).

Terdata sebanyak 11 partai memenuhi syarat (MS) di Tanjungpinang, sedangkan satu partai belum memenuhi syarat (BMS) dan harus melakukan perbaikan dalam masa 3-5 Februari.

Penyerahan hasil verifikasi faktual dilakukan setelah KPU merampungkan proses tahapan pemeriksaan struktur pengurus partai politik, kantor atau sekretariat, dan 30 % (persen) keterwakilan perempuan.

"Kemarin KPU telah melakukan verifikasi, pagi ini akan dilakukan penyerahan berita acaranya", ungkap Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria, dalam rilisnya kepada batamnews.co.id. 

Ia mengatakan KPU akan melakukan verifikasi ulang untuk partai status BMS setelah melengkapi berkas atau kekurangan yang belum lengkap kepada partai yang masih BMS. 

"KPU akan memverifikasi ulang parpol yang BMS tanggal 6 Februari nanti," kata dia.

Semoga partai yang BMS dapat menyerahkan perbaikan selama masa perbaikan.Sehingga KPU dapat mengubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) di Tanjungpinang.

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews