Kabag Hukum Pemko Batam Ungkap Modus Asuransi BAJ Rp 55 Miliar Dikorupsi

Kabag Hukum Pemko Batam Ungkap Modus  Asuransi BAJ Rp 55 Miliar Dikorupsi

Kabag Hukum Pemko Batam Demi Asfinul (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pengadilan Negari Tanjungpinang menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi terhadap kasus dugaan korupsi pencucian uang dana Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Terungkap di fakta persidangan bahwa Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei, lebih aktif dalam sejumlah pertemuan dan meminta dana sebesar Rp 55 miliar di rekening BAJ dimasukan ke dalam rekening bersama. 

Dalam persidangan, Kabag Hukum Pemko Batam, Demi Asfinul menuturkan, menunggu hasil keputusan gugatan Pemko Batam ke PT BAJ. Mereka melakukan musyawarah di luar persidangan dan PT BAJ membayar uang klaim gugatan tersebut sebesar Rp 55 miliar. 

Setelah itu melalui kesepakatan, kedua belah pihak setuju uang itu dimasukan kedalam rekening bersama. Ada kekhawatiran uang tersebut dipakai pihak PT BAJ untuk membayar klaim yang lain.

“Saat pertemuan pada tahun 2012 yang lalu sebelum keputusan PK turun, kita ada pertemuan mediasi mengenai uang di BAJ, saat pertemuan itu terdakwa juga aktif memberi pendapat agar dana di BAJ dimasukan ke dalam rekening berasama agar aman, begitu juga dengan terdakwa M Nasihan,” ujar Kabag Hukum Pemko Batam, Demi Asfinul saat memberi keterangan sebagai saksi terhadap terdakwa Syafei di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (1/2/2018).

Setelah disepakati uang itu dimasukan kedalam rekening bersama, lanjut Demi, Pemerintah Kota Batam memberi kuasa penuh kepada terdakwa Syafei karena waktu itu ia dari pihak Kejaksaan Negeri Batam selaku pencara negara dan pihak PT BAJ menujuk M Nasihan untuk membuka rekening bersama mewakil kedua belah pihak. Namun uang sebesar Rp.55 miliar itu lenyap di tangan kedua terdakwa ini.

“Kita percaya terdakwa dari Kejaksaan, kita tidak tahu bahwa pengadilan bisa menyimpan uang, kaget setelah mengetahui uang itu sudah tidak ada, karena yang bisa mengambil uang itu mereka berdua, uang di rekening bersama itu diketahui tersisa Rp 165 juta,” ungkapnya.

Kemudian kata Demi, Pemko Batam menanyakan lansung uang tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan tidak perlu kwatir sebab uang tersebut ada dan diamankan kedalam rekening lain. 

Lalu kata lanjut Demi, Pemko Batam kembali melakukan pertemuan dengan PT BAJ, terdakwa Nasihan dan terdakwa  Syafei untuk meminta uang tersebut dikembalikan ke rekening bersama.

“Namun M Nasihan menunjuk uang itu melalui Henphone, tapi saya lupa nominalnya berapa karena tidak terlalu jelas. Tak hanya itu ia pun berjanji menyetor uang tersebut tapi tak kunjung setor juga,” ungkapnya.

Ia mengatakan, alasan Pemko Batam melakukan penghentian perjanjian dengan PT BAJ karena Pemko Batam mengalami defisit dan Bagian Keuangan Pemko Batam melakukan audit terhadap dana JHT di PT BAJ didapati lah nominal angkanya sebesar Rp 115 miliar.

"Saya tidak tahu yang melakukan penghitungan itu bagian keuangan, mereka memberi tahu segitu jumlahnya. Pemko Batam malakukan musyarah dengan PT BAJ untu meminta uang tersebut, tapi PT BAJ tidak bisa membayar dengan segitu, dengan alasan Failid, maka Pemko Batam menggugat PT BAJ ke Pengadilan,” ucapnya.

(adi)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :