Polres Lingga Ringkus Anggota LSM KPK Pemeras Kepala Desa
BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Salah seorang anggota LSM Koran Pemantau Korupsi (KPK) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lingga karena melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko mengatakan, awalnya korban mendapat kabar melalui telepon dari seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota LSM KPK. Penelepon meminta uang sebesar Rp 20 juta.
Jika tidak memberikan uang sebesar apa yang diminta itu, laki-laki tersebut mengancam akan melaporkan korban ke pihak yang berwajib dengan tuduhan bahwa korban menjual tanah masyarakat.
Baca juga:
Polisi Siap Tangkap Wartawan Gadungan Pemeras Kepala Desa
"Korban mengatakan bahwa setelah diancam dengan hal tersebut, korban merasa ketakutan dan korban mengaku bahwa korban sampai tifa kali di telpon oleh anggota LSM KPK tersebut dengan ancaman yang sama," kata dia seperti rillis yang diterima Batamnews.co.id, Jumat (2/2/2018).
Suharnoko menjelaskan, pada tanggal 1 Agustus lalu, korban bersama dengan kepala Desa Sungai Raya sempat bertemu dengan anggota LSM KPK tersebut.
"IL kemudian bersama dengan salah seorang anggota LSM KPK juga yang bernama AF (DPO) dan pertemuan antara korban, saksi dan tersangka tersebut terjadi di hotel yang beralamat di Batu 5 Tanjungpinang dan korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada IL," ujarnya.
Merasa uang tersebut kurang, IL dan AF meminta tambahan dengan diberikan waktu selama dua hari untuk melengkapi uang tersebut, tetapi korban tidak menyanggupi.
Kemudian yang kedua kalinya tersangka IL dan AF datang ke Dabo Singkep kembali melakukan pemerasan terhadap korban dan bertemu di Hotel Gapura.
"Kemudian korban ini menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta melalui Yogi, dan Yogi langsung menyerahkan uang itu kepada IL dan AF. Karena merasa resah bahwa korban telah diperas oleh oknum LSM KPK tersebut, korban membuat laporan ke Polres Lingga dengan tuduhan tindak pidana pemerasan," katanya.
Atas laporan tersebut, Polres Lingga telah melakukan penangkapan terhadap IL dan mengamankannya, sedang AF masih dalam daftar pencarian orang.
(ruz)
Komentar Via Facebook :