Polresta Barelang Ringkus Penyelundup 26,2 Kg Ganja Kering

Polresta Barelang Ringkus Penyelundup 26,2 Kg Ganja Kering

Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Agung Gima memperlihatkan ganja tangkapan (Foto: Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Narkoba Polres Barelang berhasil menangkap dan mengungkap penyelundupan ganja 26.227 gram atau sekitar 26,2 kg asal Aceh di kawasan rumah liar Tiban Kampung, Rabu (24/1/2018)  pukul 17.00 WIB.

Tiga pelaku berhasil diamankan yakni Riki Chaniago bin Syahril, Aidil Putra bin Syahril, Amirudin Lubis bin Dahlan dibekuk warga RT 003 Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang. 

Salah seorang tersangka yakni MUS masuk kedalam Daftar Pencarian Orang  (DPO). 

"Tiga pelaku berhasil diamankan yakni Riki Chaniago Bin Syahril, Aidil Putra Bin Syahril, Amirudin Lubis Bin Dahlan dibekuk warga RT 003 Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang dan 

salah seorang tersangka yakni MUS masuk kedalam Daftar Pencarian Orang  (DPO)," ujar Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki yang didampingi Kasat Narkoba Polres Kompol Agung Gima Sunarya Sik saat menggelar ekspose di pendopo Mapolresta, Jumat (26/1/2018).

Hengki menambahkan, ganja tersebut berasal dari asal Aceh  diselundupkan dengan cara dicampur sayur sayuran dengan cara dimasukkan kedalam kontainer. 

"Ganja tersebut berasal dari asal Aceh  diselundupkan dengan cara dicampur sayur sayuran dengan cara dimasukkan kedalam kontainer," ucap Hengki. 

Selain itu sambung Hengki, dalam penangkapan terhadap para pelaku dan barang bukti yang diamankan sebanyak 26.227 gram, Satuan Narkoba Polres Barelang menyelamatkan 26.227 sampai dengan 52.454 jiwa. 

Hengki menuturkan, para tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) Jo, pasal  132 NO.35 Tahun  2009 Tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun atau pidana mati. 

"Para tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) Jo, pasal  132 NO.35 Tahun  2009 Tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun atau pidana mati," ucapnya. 

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews