Kenalan di Penjara dan Bentuk Jaringan Narkotik, 5 Resedivis Ini Kembali Masuk Bui

Kenalan di Penjara dan Bentuk Jaringan Narkotik, 5 Resedivis Ini Kembali Masuk Bui

Kelima tersangka saat diamankan di Mapolresta Barelang, Senin (23/10/2017). (Foto: Margareth/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Lima tersangka pengedar ganja dibekuk Polresta Barelang. Barang bukti sebanyak 1,3 Kg daun ganja kering diamankan.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi, Hengki menungungkapkan jika penangkapan ini hasil pengembangan penyelidikan.

“Awalnya kita amankan seorang tersangka, dari pengembangan akhirnya diperoleh empat tersangka lainnya,” ujar Hengki saat gelar Konfrensi Pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/10/2017).

Informasi kepemilikan daun ganja tersebut diperoleh dari masyarakat awalnya. Satresnarkoba Polresta Barelang menggeledah kediaman AH yang terletak di Kecamatan Sagulung pada Selasa (17/10/2017) lalu. 

Dari tangan AH, diperoleh dua paket daun ganja masing-masing beratnya sebesar 2,55 gram dan 65 gram.  

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, daun ganja tersebut diperoleh dari tersangka RH. 

“Tersangka RH dan SA ditangkap pada esok harinya di parkiran Welcome to Batam, dan diperoleh 2 paket daun ganja dan 8 paket daun ganja, masing-masing berat kotor 196 gram dan 571 gram,” kata Hengki. 

Berlanjut setelah itu, dua tersangka lain kembali ditangkap dikediaman masing-masing di Puri Selebritis, Nongsa. Dari kelima tersangka tersebut diperoleh daun ganja dengan total 1,3 Kg. 

Hengki mengungkapkan bahwa kelima tersangka merupakan jaringan yang terbentuk sewaktu di dalam penjara. 

“Mereka ini merupakan narapidana yang baru saja keluar dari penjara dan karena perkenalan di penjara ini mereka akhirnya berkomplotan untuk mengedarkan daun ganja tersebut,” jelas Hengki. 

Untuk daun ganja yang diperoleh dari lima tersangka, Hengki mengatakan bahwa tersangka Sa dan Rh memperoleh dari saudari Mida yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

“Ganja ini diperoleh dari seorang perempuan bernama Mida yang saat ini berstatus DPO, Mida mendapat daun ganja yang diduga berasal dari aceh tersebut dari kurir yang belum diketahui siapa namanya,” kata dia.

Kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews