Sindikat Pengedar Ganja di Batam Digulung, Barang Bukti 4,05 Kg

Sindikat Pengedar Ganja di Batam Digulung, Barang Bukti 4,05 Kg

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki dan jajaran saat ekspos tangkapan 4 kg ganja. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Petugas Polresta Barelang menangkap empat orang sindikat narkoba yang akan memperjualbelikan 4,05 kg daun ganja kering.

Keempatnya ditangkap pada hari yang sama di tempat yang berbeda yaitu Rabu (13/9/2017). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. 

Dua tersangka ditangkap di indekos Happy Valley, Jodoh. 

"Dalam hasil pengembangan, dua tersangka lagi diamankan di kawasan Sagulung dalam kasus yang sama," ujar Kombes Polisi Hengki, Kapolrestas Barelang saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (18/9/2017). 

Barang bukti yang diamankan antara lain 4,05 kg daun ganja, uang tunai dan tas tersangka. 

"Daun ganja tersebut rencananya akan diperjualbelikan di Batam," jelas Hengki. 

Keempat tersangka melanggar UU nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara paling singkat 5-6 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews