Selain Sabu, 4 Butir Peluru Tajam Disita dari Pecatan Polisi

Selain Sabu, 4 Butir Peluru Tajam Disita dari Pecatan Polisi

Mantan anggota Polri yang ditangkap dalam kasus narkoba di Karimun. Selain sabu, polisi juga menyita 4 butir peluru tajam dan satu peluru karet. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Enam orang tersangka yang ditangkap Polres Karimun dalam kasus narkoba, salah satunya adalah AA (27) yang merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan (pecat).

Pecatan polisi tersebut ditangkap Satuan Intelkan Polres Karimun di parkiran belakang Hotel Aston, Karimun, Kepulauan Riau, pada selasa (2/1/2018) sekira pukul 18.00 WIB.

Saat ditangkap, AA juga bersama seorang pelaku lainnya, GP (25). Dari informasi yang didapat, mereka hendak berkaraoke di VIP Hotel Aston.

Kasat Narkoba Polres Karimun, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh anggota Intel Polres Karimun yang kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba untuk proses lebih lanjut.

“Mereka ditangkap oleh Satuan Intel, termasuk satu orang pecatan anggota Polri,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas mendapat barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu sebanyak setengah jie yang dibagi menjadi dua.

Kemudian, dari tangan AA, polisi mendapat empat butir peluru tajam dan satu peluru karet, lalu timbangan digital, gunting, plastik pembungkus sabu, handphone.

“Senjata apinya tidak ada, hanya peluru saja,” ujar Nendra, Rabu (3/1/2018)

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan masih meminta keterangan dari para pelaku yang berhasil ditangkap.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews