Awal Tahun, Satresnarkoba Karimun Tangkap 6 Orang, Satu Pecatan Polri

Awal Tahun, Satresnarkoba Karimun Tangkap 6 Orang, Satu Pecatan Polri

Tiga dari enam tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun, sedang diperiksa. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Jajaran Polres Karimun menangkap 6 orang yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, pada Selasa (2/1/2018) di sebuah kontrakan Kampung Bukit, Meral Kota, Karimun, Kepulauan Riau.

Berawal dari Satuan Intelkan (Satintel) Polres Karimun yang melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan milik AN, dengan tiga orang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Tiga orang tersebut ialah, ZH (32), MR (21), dan EF yang umurnya masih belum genap 18 tahun, dan ada empat orang saksi yang juga diamankan untuk diminta keterangan.

“Awalnya anggota Intel yang menangkap, dan dilimpahkan ke Satnarkoba. Ada tiga orang tersangka dan 1 orang umurnya belum genap 18 tahun,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias. S.IK, Rabu (3/1/2018).

Dari tiga tersangka, diamankan barang bukti berupa 3 paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp 100 ribu, 2 disembunyikan di gorden jendela dan satu paket disimpan dalam speaker dan ditambah tiga paket kecil ganja kering senilai Rp 50 ribu dari tangan tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 620 ribu, 3 alat hisap sabu (bong), 3 unit handphone dan gorden serta speaker tempat penyimpanan narkoba tersebut.
 
“Ada tiga paket sabu dan 3 paket ganja yang berhasil diamankan petugas dari rumah kontrakan tersebut,” ujar Nendra.

Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan, didapat seorang yang berinisial PA (32) di kawasan Kapling, Tebing, Karimun. 

“Pengembanagan dari PA didapat setengah jie sabu, senilai Rp 600 ribu, 2 handphone,” ujar Kasat.

Polisi kembali melakukan pengembangan, pukul 18.00 WIB, dua orang pelaku kembali dibekuk di parkiran belakang Hotel Aston, Karimun, yaitu GP (25) dan AA (27) yang merupakan pecatan dari anggota Polri.

Dari tangan kedua pelaku, didapat setengah jie narkotika jenis sabu seharga Rp 500 ribu yang yang dibagi menjadi dua, uang tunai Rp 4.413.000, empat butir peluru tajam dan 1 butir peluru karet (tidak ada senjata), timbangan digital, gunting dan plastik bening bungkus sabu.

“Dua orang lagi di tangkap di parkiran belakang Hotel Aston, salah satunya pecatan dari Polri,” kata Nendra.

Saat ini, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Karimun, dan masih dimintai keterangan.

“Kita masih minta kerangan dan melakukan pengembangan,” ujar Kasat Narkobat Polres Karimun.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews