Polisi Tangkap 8 Pencuri Aki Solar, Ini Lokasi Kejadiannya
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Jajaran Satuan Reserse Krimalitas (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membekuk 8 orang pelaku pencurian aki solar lampu jalan di Senggarang dan Dompak, Tanjungpinang.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza mengatakan, pencurian aki solar yang dilakukan para tersangka terjadi pada 3 Mei 2013 lalu di dua tempat kejadian perkara (TKP).
“Pencurian itu dilakukan tersangka di TKP Senggarang dan Dompak,” ucap Reza saat ekspos perkara di Rupatama Mapolres Tanjungpinang, Rabu (18/3).
Reza mengatakan, kedelapan tersangka yang diamankan tersebut, yakni tersangka berinisial M warga Madong, tersangka AK, E, AR, SH.
“Untuk lima tersangka ini, TKP di Senggarang. Sementara, tersangka SH, dan J (15) di Dompak dan mereka saling kerjasama. Sedangkan tersangka J (45) sebagai penadah hasil barang curian tersebut,” katanya.
Reza mengungkapkan, penangkapan tersangka ini juga cukup lama dilakukan pihaknya. Karena tersangka utama kabur ke Batam.
“Tersangka M merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian ini. Kita mencari pelaku M hingga 9 bulan. Kami dapat informasi tersangka pindah ke Batam. Tersangka M, kita tangkap pada 16 Maret 2015,” ujarnya.
[hen]
Komentar Via Facebook :