Laporan Sidang Abob Cs dari Pekanbaru

Hakim Sidang Abob: Sisa Tidak Diakui Pertamina? Aneh Juga...

Hakim Sidang Abob: Sisa Tidak Diakui Pertamina? Aneh Juga...

Abob dan keempat rekannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (18/3) dengan terdakwa, Achmad Machbub alias Abob dan empat terdakwa lainnya.

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing, Susilo Farnanto selaku Laison Officer Bank Mandiri Pusat, Faris Aziz dari PT Pertamina Regional 6 Balikpapan, saat kejadian bertugas di Pertamina Medan. Selain itu juga dihadirkan saksi Deki Permana, selaku Mualim I, kapal MT Santana.

Banyak hal yang menarik dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, H A Pudjo Harsoyo kali ini. Berdasarkan kesaksian Deki Permana, diketahui jika kapal MT Santana melakukan pemindahan minyak bekas cucian tangki tangker ke kapal lain di tengah laut saat kembali ke Pelabuhan Dumai, pulang dari membongkar muatan minyak yang dikirim ke Pekanbaru.

Aktivitas ini terus berlangsung selama ia bertugas sebagai Mualim kapal KM Santana, dan Melisa I. Ia menjalankan pekerjaan tersebut pada 2009-2012 lalu. Muatan yang dipindahkan tersebut tidak hanya minyak saja.

Kapal tangker yang memuat minyak dari Dumai, dan dibongkar di Pekanbaru harus habis. Dalam prakteknya, memindahkan muatan minyak tersebut tidak bisa habis sepenuhnya atau kering, pasti ada sisa.

"Karena tidak ada tangki yang disediakan Pertamina, jadi ini kalau mau dibuang di laut jadi limbah, makanya mungkin kapten kapal Wahyono memindahkan ke kapal Du Nun. Saya tidak jelas kapal apa namanya karena malam. Saya tahunya dari komunikasi via HP kapten kapal menyebut nama Du Nun," jelasnya.

Deki dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum masuk tahapan persidangan, atau masih tahap II di penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Penjelasan Deki menyebutkan jika pihak pertamina tidak mau menerima sisa minyak tersebut. Setelah sertifikat of Dry diterbitkan, maka sisa muatan yang ada di tangker menjadi tanggungjawab sepenuhnya pemilik kapal.

"Pertamina juga tidak mau terima itu. Setelah dry sertifikat diterbitkan itu semua tanggung jawab kapal. Sertifikat of dry itu dikeluarkan setelah bongkar minyak, bukan setelah dicuci minyaknya," papar Deki.

Mendengarkan penjelasan tersebut, Hakim anggota Nurul S Arif bingung, karena pertamina tidak mau menerima sisa minyak yang ada di tangki kapal setelah muatan dipindahkan.

"Sisanya itu tidak diakui milik pertamina, dan tidak diterima pertamina. Aneh juga itu," ujarnya.
 
Dalam satu bulan, kegiatan ini bisa berlangsung tujuh hingga delapan kali, bersamaan dengan aktivitas bongkar muat minyak dari Dumai ke Pekanbaru.

Sejauh ini, jaksa menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru ini menilai minyak yang berada di dalam tangki tangker usai dipindahkan ke tangki penampungan pertamina merupakan milik perusahaan itu, dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Pokoknya kami saat ini beranggapan bahwa sisa minyak milik pertamina, pertamina mengatakan jika itu tidak boleh dijual, itu patokan kami. Kalau batas toleransi atau bukan, bahwa sisa minyak hasil pengiriman itu tidak boleh dijual," ujarnya.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews