Polres Karimun Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4,3 M

Polres Karimun Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4,3 M

Pemusnahan narkoba di Polres Karimun, Senin (27/11/2017). (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Sebanyak 3.145 gram sabu, 2.024 butir ekstasi dan 2.240 butir happy five senilai Rp 4,3 milliar dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun, Senin (27/11/2017).

Barang haram tersebut merupakan tangkapan TNI AL beberapa waktu lalu. Saat dilakukan penangkapan, empat orang ikut diamankan dari kapal pemancing tersebut yang melakukan transaksi di tengah laut itu.

Kasat Narkoba Polres karimun, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil tangkapan TNI AL waktu lalu.

"Nilai semua barang yang dimusnahkan Rp 4,3 milliar,” kata Nendra.

Tiga kilo sabu tersebut, direndam ke dalam air panas, kemudian ribuan ekstasi dihancurkan dengan cara diblender.

Pemusnahan dihadiri oleh Wakapolres, Wakil Bupati, pihak TNI AL, Kodim, BNN, Bea dan Cukai, Imigrasi, Jaksa, Pengadilan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dilakukan pengetesan untuk membuktikan keasliannya. 

“Untuk bulan November 2017, Satnarkoba telah mengungkap 9 kasus dengan 12 tersangka. Ini salah satu bentuk kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Karimun,” kata Wakapolres Karimun, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews