Mabes Polri: Penyelundupan Miras di Batam Sudah 20 Tahun Tidak Tersentuh

Mabes Polri: Penyelundupan Miras di Batam Sudah 20 Tahun Tidak Tersentuh

Ekspos pengungkapan miras ilegal di Batam oleh Mabes Polri. (foto: ist/okezone)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di Batam sudah beroperasi selama 20 tahun. Namun, baru belakangan ini diungkap oleh aparat kepolisian.

Polisi telah menangkap tiga orang BH alias KWK, F, dan S lantaran memasukkan miras berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen atau tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman beralkohol di Indonesia. Miras itu berasal dari Malaysia dan Singapura.

"Kami sudah identifikasi bahwa pelaku ini menjalankan bisnis ini sudah 20 tahun lalu. Mereka tak kesentuh dengan daya upaya mereka supaya tak kelihatan bisnis mereka," kata Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

Menurutnya, selama menjalankan bisnis 20 tahun itu, para pelaku sangat terorganisir. Para pelaku menyimpan miras ilegal itu secara sembunyi yang disimpan di Pulau Buru.

Oleh karena itu, Agung mengakui bahwa aparat kesulitan untuk menemukan para pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga memiliki jaringan komunikasi yang tertata baik, antara satu dengan yang lainnya.

Bahkan, diungkapkan Agung, importir ini pun memiliki orang-orang bayaran yang digunakan untuk melindungi gudang penyimpanan miras tersebut. Pasalnya, oknum bayaran itu sangat menutupi bisnis ilegal itu.

"Sehingga jika kami tangkap yang di Batam, di Pulau Buru hilang semua barangnya. Itu cara pelaku sembunyikan kejahatannya. Tentu kami terus identifikasi bersama-sama dengan Dirjen Pajak untuk hitung berapa potensi kerugian negara yang disebabkan dari aktivitas ini," papar Agung.

"Mereka punya sistem untuk para penjaga gudang. Sistemnya seperti sistem sel terputus satu dengan lain," ucap Agung menambahkan.

Namun, Agung berdalih jika importir yang menjalankan bisnisnya selama 20 tahun itu dilindungi oknum aparat penegak hukum. Pasalnya, sulitnya terungkap kelompok itu memang berdasarkan kerja yang terstruktur.

"Kami tidak temukan indikasi itu (oknum aparat) yang kami temukan adalah mereka kerja secara tersembunyi," bantah Agung.

Agung menuturkan importir itu dalam menyelundupkan miras dan meletakkannya ke gudang menggunakan kapal pribadi yang telah disiapkan. Tak hanya itu, sambung Agung, ketika melakukan penyelundupan, pelaku juga mengklamufase minuman beralkohol tersebut dengan sedemikian rupa.

"Mereka membawa bawa barang dari Malaysia dan Singapura juga dilakukan tersembunyi dibungkus plastik sehingga tak tampak itu sebagai minuman keras sehingga tampak seperti barang lain," jelas Agung.

Selain itu, Agung menyebut bahwa, Batam merupakan wilayah kepulauan yang memiliki banyak pelabuhan tikus. Oleh karenanya, aparat selalu dikecohkan dengan para pemain usaha yang curang.

"Batam itu banyak aktivitas laut tersebar mereka mencari celah supaya terbebas dari pengawasan aparat di sana," tutup Agung.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews