Ribuan Mikol Milik Pengusaha Ahang Diselundupkan dari Batam, Begini Modusnya
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Jajaran Intel Kodim 0315 Bintan menggerebek sebuah gudang berisi 700 dus minuman beralkohol (mikol) diduga ilegal di gudang Kilometer 7, Gang Putri Balkis III, Kota Tanjungpang, Senin (18/9/2017).
Kepala Staf Kodim 0315 Bintan, Mayor Sugeng, mengatakan, ribuan minuman beralkohol (mikol) yang diamankan pihaknya itu diduga milik pengusaha Ahang.
"Kita melakukan penggerebekan sebuah gudang yang berisi ribuan minuman keras berbagai merek, minuman itu milik Ahang," kata Kepala Staf Kodim 0315 Bintan, Mayor Sugeng.
Untuk mengelabuhi petugas, lanjutnya, Ahang membawa minuman itu dari Batam ke perairan Berakit mengunakan kapal tanpa nama.
"Dari Batam mereka bawa mengunakan kapal tanpa nama ke Berakit, setelah di Berakit mereka melansir mengunakan speed boat ke bibir pantai, kemudian dibawa menggunakan kontainer ke Tanjungpinang," ungkapnya.
Ia mengatakan, minuman itu berjumlah sekitar 4.000 ribu botol. Nantinya, mikol ilegal itu akan diserahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pemilik belum kita konfirmasi, tapi kalau penjaga gudangnya sementara dua orang kita amankan, kalau mereknya ada 8 merek seperti Goldon, Chivas Regal, Katana dan lain-lain," katanya.
(adi)
Komentar Via Facebook :