Satu Kapal Berisi Miras Ilegal Diamankan, Diduga Milik Bos Hiburan Malam

Satu Kapal Berisi Miras Ilegal Diamankan, Diduga Milik Bos Hiburan Malam

Ilustrasi miras ilegal. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Tim Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Kombes Adi Karya Tobing melakukan penangkapan terhadap Kapal KLM Sinar Indah Jaya GT 110 MO. 1033/PPE. Kapal ini diduga membawa minuman keras (miras) ilegal untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan yang ada di Provinsi Riau.

Kini kapal tersebut telah diamankan di Pelabuhan Kapal Sungai Juling, Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Informasi yang dirangkum, turunnya tim Bareskrim Polri ke Kepulauan Meranti itu didampingi kepolisian setempat. 

"Tim Bareskrim melihat lokasi kapal sekaligus melakukan pengecekan. Diduga kapal itu mengangkut miras," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Batamnews.co.id, Sabtu (23/9/2017).

Terkait dengan miras ilegal yang diangkut oleh kapal tersebut, Guntur tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlahnya serta siapa pelaku penyelundupan miras tersebut. 

Tidak hanya itu, mantan Kapolres Pelalawan ini juga tidak menjelaskan kepada wartawan terkait kronologis pengungkapan tersebut.

Kuat dugaan, hal tersebut berhubungan dengan seorang pengusaha hiburan malam di Riau. Informasi yang beredar, miras ilegal tersebut milik si pengusaha hiburan malam.

Pria yang memiliki tiga bunga di pundaknya itu hanya menjelaskan proses pengecekan kapal tersebut, yang dilakukan tim dari Bareskrim Polri.‎

‎"Jadi tim Bareskrim mengecek kapal, kemudian melakukan pembahasan dan pengumpulan bahan keterangan terkait penangkapan Kapal KLM Sinar Indah Jaya tersebut," terang Guntur.‎

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews